Menurut jaksa penuntut umum perbuatan terdakwa sudah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pasal 263 KUHP ayat 2 KUHP.
Tersangka yakni Tedy Juniansyah (33) karyawan bank yang mencuri cek, Hartono yang menerima cek dari Tedy (33) dan Ahmad Rusdi (47) yang mencairkan cek. Saat ditanyai Tedy mengaku mencuri cek ...